
Wilayah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari dua pulau besar yaitu Pulau
Bangka dan Pulau Belitung serta pulau-pulau kecil. Sebelum Kapitulasi Tutang
Pulau Bangka dan Pulau Belitung merupakan daerah taklukan dari Kerajaan
Sriwijaya, Majapahit dan Mataram. Setelah itu, Bangka Belitung menjadi daerah
jajahan Inggris dan kemudian dilaksanakan serah terima kepada pemerintah
Belanda yang diadakan di Muntok pada tanggal 10 Desember 1816. Pada masa
penjajahan Belanda, terjadilah perlawanan yang tiada henti-hentinya yang
dilakukan oleh Depati Barin kemudian dilanjutkan oleh puteranya yang bernama
Depati Amir dan berakhir dengan pengasingan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur oleh
Pemerintahan Belanda. Selama masa penjajahan tersebut banyak sekali kekayaan
yang berada di pulau ini diambil oleh penjajah.
Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai provinsi ke-31 oleh Pemerintah
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sebelumnya merupakan bagian
dari Provinsi Sumatera Selatan. Ibukota provinsi ini adalah Pangkalpinang.(zhaffizh)
Komentar
Posting Komentar