Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi 2017 : Formulir 1770 S & Formulir 1770 SS
Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi dan e-Filing SPT tahunan orang pribadi di aplikasi OnlinePajak lebih mudah, cepat dan gratis! Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak. Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT
tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa
diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan
Pribadi.
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi : SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS ?
Seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT /
Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S
atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan
pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp
60 juta selama 1 tahun terakhir.
SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan
pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp
60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi : Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi
kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat
mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP
Online.
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah
nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau
lapor pajak online. Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi
lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat
dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut.
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda,
kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda
dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi : Formulir 1770 S / SPT 1770 S dan Formulir 1770 SS / SPT 1770 S
Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak pribadi
OnlinePajak lebih mudah dan cepat. Ikuti saja langkah-langkah berikut
ini:
1. Buka atau buat akun OnlinePajak
Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi OnlinePajak.
2. Pilih "e-Filing SPT Pribadi"
3. Isi NPWP Pribadi Anda
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?
5. Lengkapi Detail Pribadi
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
7. Isi Detail Pajak Anda
8. Isi Informasi Tambahan
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda
10. Masukkan Kode Verifikasi dan Kirimkan SPT Tahunan Pribadi Anda
11. Dapatkan Bukti Lapor Anda
12. Unduh SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS
Komentar
Posting Komentar