Langsung ke konten utama
Penggunaan Formalin (Formaldehida) di Pasar Sungailiat Kab. Bangka
FORMALIN




Formaldehida adalah zat tidak berwarna, mudah terbakar, bahan kimia
berbau tajam yang digunakan dalam bahan bangunan dan untuk menghasilkan
banyak produk rumah tangga. Formalin ini digunakan dalam produk kayu
pressed, seperti papan partikel, kayu lapis, dan papan serat; lem dan
perekat; pelapis produk kertas; dan bahan isolasi tertentu. Selain itu,
formaldehida umumnya digunakan sebagai fungisida industri, bahan
pembasmi kuman, dan disinfektan, dan sebagai pengawet dalam kamar mayat
dan laboratorium medis. Formaldehida juga terjadi secara alami di
lingkungan. Formalin ini diproduksi dalam jumlah kecil oleh organisme
hidup yang sebagia besar bagian dari proses metabolisme normal.
Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk.
Di dalam formalin terkandung sekitar 37% formaldehid dalam air. Biasanya
ditambahkan methanol hingga 15% sebagai pengawet
berdasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 033 TAHUN 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BTP
1 Asam borat dan senyawanya (Boric acid)
2 Asam salisilat dan garamnya (Salicylic acid and its salt)
3 Dietilpirokarbonat (Diethylpyrocarbonate, DEPC)
4 Dulsin (Dulcin)
5 Formalin (Formaldehyde)
6 Kalium bromat (Potassium bromate)
7 Kalium klorat (Potassium chlorate)
8 Kloramfenikol (Chloramphenicol)
9 Minyak nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils)
10 Nitrofurazon (Nitrofurazone)
11 Dulkamara (Dulcamara)
12 Kokain (Cocaine)
13 Nitrobenzen (Nitrobenzene)
14 Sinamil antranilat (Cinnamyl anthranilate)
15 Dihidrosafrol (Dihydrosafrole)
16 Biji tonka (Tonka bean)
17 Minyak kalamus (Calamus oil)
18 Minyak tansi (Tansy oil)
19 Minyak sasafras (Sasafras oil)
Penggunaan Formalin di Kabupaten Bangka begitu mencemaskan, terutama kurangnya pengawasan dari dinas terkait. Hal itu juga berdampak terhadap kita, keluarga kita, anak-anak kita, serta generasi kita mendatang terutama dengan dampak dengan formalin tersebutl, lalu bagaimana kita sebagai masyarakat mengantisipasinya........
dalam hal ini, Formalin kalau sudah tercampur dalam makanan yang tentu sangat susah membedakan dengan yang lain secara kasat mata, tapi dengan sifat dari formalin tadi yang berbau tajam kita bisa membedakan dengan mencium bau tentunya dengan cara sewaktu kita membeli (ikan,ayam,kepiting,udang,terasi,dll) waktu di dalam bungkusnya, kalau ada bau menyengat sebaikmya pikir-pikir untuk membelinya, tertutama dengan bahaya dari formalin bila di konsumsi kita bisa mengakibatkan kanker bila di konsumsi dalam waktu yang lama.
sekarang sudah berapa lama kita menkonsumsi makanan yang berformalin....
besok, lusa, bulan depan, tahun depan, kita akan terkena penyakit kanker bila secara tidak langsung konsumsiny...
lalu bagaimana dengan Pemerintah dalam hal ini BPOM,,,,
kita tunggu saja terobosan kedepan, yang katanya akan menambahkan zat pemahit dalam formalin yang katanya sewaktu kita mengkonsumsi makanan yang mengandung formalin akan terasa pahit....
Komentar
Posting Komentar